LANGKAH- LANGKAH DALAM PROSES MANAJEMEN RISIKO. Manajemen risiko dibuat guna untuk melindungi suatu perusahaan atau organisasi yang juga mencakup karyawan, properti, reputasi dan lainnya dari sebuah bahaya yang sewaktu - waktu dapat terjadi. Dapat kita ketahui bahwa tidak semua risiko dapat dihilangkan atau dihindari, oleh karena itu Apayang anda ketahui tentang TIK dan bagaimana dalam menggunakan untuk pnilaian hasil belajar!!! Coba anda jelaskan kenapa lulusan PT dari tahun ketahun semakin meningkat yang tidak terserap dalam dunia usaha (pengangguran)!!! Risiko kerusakan harta; 4. 27 jelaskan apa yang kalian ketahui tentang HPI .Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) adalah Ketentuan yang secara pokok mengatur tentang hak dan kewajiban Negara, pasukan tempur, penduduk sipil dan organisasi kemanusiaan dalam aksi pertolongan dan perlindungan untuk korban perang Agarkamu lebih paham lagi, berikut ini adalah hal-hal yang penting untuk diketahui mengenai piutang : 1. Pengertian Piutang. Dalam arti luas, piutang merupakan tuntutan terhadap pihak lain yang berupa uang, barang atau jasa yang dijual secara kredit. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian piutang adalah uang yang StrategiMeningkatkan Eksistensi Asuransi Syariah. Redaksi. Senin, 11 Juli 2022. DEPOK POS - Secara general Asuransi adalah suatu pertanggungan yang digunakan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi resiko. Sehingga, dengan adanya asuransi tersebut untuk mengurangi dan memperkecil dampak yang akan terjadi. Berikutunsur yang harus ada pada asuransi: 1. Subjek Hukum. Hukum asuransi mengharuskan adanya minimal dua subjek hukum, yakni penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah perusahaan asuransi. Pihak ini bertugas menanggung beban resiko jika terjadi peristiwa yang tak pasti (evenemen). 8HoKU. Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Asuransi » Quiz Menghindari Risiko Kerusakan Harta? Coba Asuransi Deh Dibaca Normal 7 Menit Quiz Menghindari Risiko Kerusakan Harta? Coba Asuransi Deh Gak mau terkena risiko kerusakan harta? Coba lihat asuransi dan manfaatnya untuk melindungi kamu dari kerusakan benda berharga. Agar dapat merasakan benefit dan menikmati manfaatnya, mari mengenal lebih jauh mengenai asuransi, terutama asuransi yang menangani risiko kerusakan harta berharga Anda. Rubrik Finansialku Quiz Menurutmu, Apa Alasan Harus Punya Asuransi Risiko Kerusakan Harta Benda?Mengapa Perlu Asuransi? Terutama Asuransi Risiko Kerusakan Harta BendaTertarik Mengajukan Asuransi Risiko Kerusakan Harta Benda? Quiz Menurutmu, Apa Alasan Harus Punya Asuransi Risiko Kerusakan Harta Benda? Kali ini, Finansialku penasaran nih sebenarnya apakah Anda merasakan butuhnya sebuah asuransi, terutama viewers situs Finansialku. Nah, oleh karena itu Finansialku disini ingin mengajak Anda bermain quiz kecil soal asuransi kerusakan. Berikan jawaban Anda dengan langsung berikan jawaban pada setiap nomornya berikut ini ya [viralQuiz id=65] Nah, setelah mengisi quiz-nya, saya yakin kamu mulai sadar betapa pentingnya memiliki asuransi kerusakan ini. Memang betul mayoritas orang tidak menganggap bahwa asuransi itu penting. Namun apakah kamu sadar dengan pentingnya asuransi sebagai rencana cadangan apabila terjadi sesuatu yang tidak terduga? [Baca Juga Gadai Emas di Pegadaian dan Bank Syariah, Bagaimana Caranya? Apakah Untung?] Untuk itu, saya ingin membukakan matamu agar kamu tahu betapa pentingnya asuransi tersebut, terutama asuransi kerusakan. Finansialku akan menjabarkan mengenai pentingnya memiliki asuransi kerusakan berikut ini Mengapa Perlu Asuransi? Terutama Asuransi Risiko Kerusakan Harta Benda Memikirkan kehidupan memang cukup sulit, oleh karena itulah banyak yang menolak untuk mempersiapkan masa depannya. Mayoritas orang cenderung hanya memikirkan hari ini, tanpa peduli apa yang akan terjadi kelak. Tetapi sayangnya hal ini sangatlah berisiko. Sebagai contoh, bayangkan apabila kamu belum memiliki asuransi, dan kamu belum punya dana darurat. Kemudian suatu hari rumahmu terkena bencana sehingga membutuhkan banyak biaya untuk renovasi. Bagaimana solusinya? Kemungkinan besar kamu akan berusaha meminjam atau berutang. Tapi apakah kamu rela menghabiskan usia untuk melunasi utang-utang tersebut? Oke, sebelum masuk membahas asuransi ini lebih lanjut, kamu sudah tahu kan, bahwa dalam perencanaan keuangan ada urutan prioritas keuangan yang harus kamu sediakan? Kalau kamu belum tahu, cobalah baca buku Make A Plan and Get Your Financial Dreams Come True yang bisa kamu pesan melalui tombol di bawah ini. Kamu juga bisa langsung mempraktikkan apa yang ada di buku dengan aplikasi Finansialku untuk lebih mengerti lagi mengenai keuangan. Nah, dari sini kita tahu bahwa asuransi itu penting untuk menghindari kejadian seperti itu. Tapi dari segi apa asuransi bisa membantumu mengatasi hal ini? Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau Untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan Dengan kata lain, asuransi akan melindungi aset berhargamu, misalnya kesehatan, kendaraan bermotor, atau bahkan jiwa. Berbeda dengan dana darurat, asuransi merupakan sebuah perjanjian dengan perusahaan asuransi dimana kamu akan membayar polis pada periode tertentu dan akan menerima benefitnya saat dibutuhkan. Tujuannya dari asuransi adalah untuk mengalihkan atau memindahkan risiko keuangan risk transfer. [Baca Juga Pilih Kredit Emas atau Nabung Emas? Belinya di Pegadaian Atau Bank Syariah?] Maksudnya adalah, jika dalam periode atau waktu pertanggungan, terjadi risiko pada orang yang membeli asuransi tertanggung, maka perusahaan asuransilah yang akan membayarkan uang pertanggungan tersebut. Asuransi disini berfungsi sebagai pengaman saat terjadi sesuatu. Asuransi juga perlu disiapkan sebelum kamu lanjut melangkah ke investasi. Asuransi dibutuhkan apabila ternyata dana darurat Anda tidak mencukupi. Pada intinya ada tiga hal yang perlu kamu siapkan. Pertama-tama adalah dana darurat dahulu, kemudian baru dilanjutkan dengan asuransi, dan barulah melangkah ke investasi. Nah, risiko yang dapat timbul sebenarnya ada bermacam-macam, oleh karena itu jenis asuransi pun beragam. Pada dasarnya risiko dibagi 3, yaitu risiko murni, risiko spekulatif, dan risiko individu. Risiko individu kembali dibagi menjadi 3, yakni risiko pribadi, risiko harta benda, dan risiko tanggung gugat. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas soal asuransi harta benda property insurance. [Baca Juga 3 + 1 Prinsip Investasi Syariah yang Harus Diketahui oleh Calon Investor. Sudah Tahukah Anda Apa yang Dimaksud Riba?] Asuransi harta benda atau property insurance merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda dengan risiko atau bahaya kebakaran, pencurian, tenggelam, dan sebagainya. Jadi disini harta benda property mengacu pada setiap benda materi fisik dimana kerugian atau kerusakan yang tak dapat diketahui dengan pasti terjadi atasnya. Dalam konteks ini, tidak ada pembedaan legal antara real property properti yang tidak dapat bergerak, seperti tanah dan bangunan dan personal property benda yang bersifat temporary atau dapat bergerak yang berlawanan dengan tanah. Singkatnya, semua properti yang insurable atau dapat diasuransikan adalah properti yang mengalami kerusakan atau kehilangan, kecuali Property yang menjadi milik seseorang yang, pada saat kontrak enemy alien musuh masyarakat; tetapi barang-barang yang dibeli dari enemy alien dapat diasuransikan Bell v Gilson 1798 Property yang diasuransikan bertentangan dengan kebijaksanaan publik, misalnya barang yang diperoleh dari hasil perampokan atau pencurian. Nah, jadi kesimpulannya disini asuransi harta benda adalah mekanisme pengalihan risiko, di mana perorangan atau badan usaha dapat mengalihkan sesuatu yang tidak pasti kepada pihak lain, dengan sejumlah premi yang relatif kecil dibandingkan dengan kemungkinan kerugian, ketidakpastian kerugian itu diahlihkan kepada asuransi. [Baca Juga Mau Investasi Syariah dan Menguntungkan, Coba Cek SUKRI SR-009 yang Memberikan Kupon 6,9 Persen] Dengan demikian, asuransi bukan hanya sebagai tindakan preventif untuk kejadian tak terduga. Namun dapat kamu manfaatkan untuk hal lain misalnya untuk kontrol kerugian, tabungan, dan lain-lain. Jadi, jangan lagi beralasan, “Ah, saya tidak perlu asuransi. Saya kan orangnya teliti, jadi tidak mungkin harta benda saya mengalami kerusakan.” Asuransi selalu dibutuhkan bagi semua orang, terutama mereka yang memiliki tanggungan. Yuk mulai melihat asuransi secara menyeluruh. Tertarik Mengajukan Asuransi Risiko Kerusakan Harta Benda? Setelah mengenal asuransi kerusakan harta benda property insurance lebih dalam, apakah kamu tertarik untuk ikut menikmati benefitnya? Tentunya asuransi selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik dan mengutamakan keamanan dan kenyamanan nasabahnya. Jadi, jangan pernah memandang sebelah mata akan pentingnya asuransi. Yuk lindungi dirimu dan harta bendamu mulai dari sekarang! Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai asuransi kerusakan harta benda lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Pentingnya asuransi ini masih dirasakan banyak orang, mungkin beberapa di antaranya adalah teman-temanmu. Oleh karena itu, ayo bagikan artikel ini untuk turut membantu mencerdaskan masyarakat mengenai keuangan. Sumber Referensi Sinar Mas. Praktek Asuransi 101 Lizza Suzanti. Asuransi. – Arie Pratama. 26 Maret 2010. Asuransi Harta Benda. – Sumber Gambar Risiko Kerusakan Harta 01 – Risiko Kerusakan Harta 02 – Risiko Kerusakan Harta 03 – Risiko Kerusakan Harta 04 – Risiko Kerusakan Harta 05 – Fransiska Ardela, memiliki background pendidikan S1 di Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Katolik Parahyangan. Memiliki ketertarikan dan pengalaman di bidang pendidikan, product management, dan entrepreneurship. Related Posts Page load link Go to Top Asuransi merupakan bisnis pengambilalihan risiko dari nasabah ke perusahaan asuransi sehingga nasabah merasa nyaman ikut program asuransi. Asuransi harus pintar mengendalikan risiko agar bisnisnya menguntungkan sehingga nasabah juga merasa nyaman ikut program yang ditawarkan. Sebelum lebih jauh mengenal jenis risiko yang ada dalam industri asuransi, nasabah perlu paham lebih dahulu manfaat asuransi itu sendiri. Berikut ini ulasan lengkapnya. Pengertian dan Manfaat Asuransi Asuransi atau yang sering disebut sebagai pertanggungan di dalam KUHD Pasal 246 dijelaskan sebagai suatu perjanjian atas penanggung yang mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi guna memberikan kepadanya ganti rugi akibat kerusakan atau kehilangan akibat suatu peristiwa yang tidak menentu. Jadi asuransi dapat kita definisikan sebagai sebuah aktivitas pelimpahan risiko dari suatu pihak ke pihak lain yang didalamnya terdapat aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang dipatuhi oleh kedua belah pihak. Jika dilihat dari sisi ekonomi, maka asuransi dapat dimaknai sebagai aktivitas pengumpulan dana yang nantinya dapat digunakan untuk memberi ganti rugi atau menutup kerugian kepada orang yang mengalami peristiwa tersebut. Asuransi memiliki berbagai macam manfaat dilihat dari fungsinya. Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko. Selain itu, asuransi juga memiliki fungsi sekunder yaitu untuk memberi rangsangan terhadap perkembangan ekonomi secara luas, menumbuhkan minat usaha dan sebagai pengendali kerugian. Fungsi lain dari asuransi, yaitu fungsi tambahan adalah sebagai sarana invisible earnings maupun investasi. Baca Juga Daftar Asuransi di Indonesia Pengertian Risiko dan Kaitannya dalam Dunia Asuransi Kebanyakan orang masih bingung, apa itu risiko dalam asuransi dan bagaimana klasifikasinya. Lebih lanjut, sering ada pertanyaan bahwa risiko apa saja yang bisa diasuransikan. Jika sedang mencari pengertian mengenai hal-hal tersebut, maka kamu telah membaca artikel yang tepat. Memahami risiko dalam asuransi setidaknya kamu akan mendapatkan penjelasan mengenai hal-hal berikut ini Mengetahui pengertian risiko secara umum Memahami risiko apa saja yang ada dalam asuransi secara umum Mengidentifikasi risiko-risiko apa yang bisa dipertanggungkan melalui asuransi Memahami manajemen risiko risk management sehingga tujuan dan fungsi asuransi bisa didapatkan secara jelas. Khusus untuk manajemen risiko, hal ini penting dan wajib untuk diketahui oleh perorangan maupun pelaku usaha. Karena tanpa adanya manajemen risiko mustahil seseorang dapat meminimalisir risiko itu sendiri. Secara umum pihak asuransi memandang risiko sebagai sebuah ketidakpastian. Dari berbagai macam ketidakpastian tersebut, tentunya wajib mengetahui jenis risiko mana yang dapat dipertanggungkan. Hal ini mengingat bahwa risiko menjadi objek jualan para perusahaan asuransi. Dengan mengetahui jenis dan macam-macam risiko selanjutnya dapat menyeleksi mana risiko yang sekiranya bisa atau tidak dapat diasuransikan. Pengertian Risiko Secara Umum Pengertian Risiko Investasi via Secara lebih luas risiko didefinisikan sebagai bahaya, akibat atau konsekuensi yang bisa terjadi yang disebabkan oleh proses yang sedang berlangsung maupun kejadian tertentu yang akan terjadi di masa mendatang. Risiko adalah hal yang selalu dihadapi oleh manusia dan sifatnya sangat tidak menentu. Oleh karena itu asuransi memandang risiko sebagai uncertainty atau ketidakpastian. Dalam asuransi risiko bisa disebabkan oleh aktivitas personal personal activity ataupun aktivitas bisnis/usaha business activity. Contoh risiko pribadi adalah sakit, kecelakaan, maupun risiko finansial yang disebabkan oleh meninggalnya seseorang. Contoh risiko usaha adalah kebangkrutan, kehilangan ataupun kerusakan yang diakibatkan oleh berbagai macam hal seperti kebakaran, bencana alam dan lain sebagainya hal ini juga berlaku pada asuransi kesehatan, asuransi mobil, ataupun asuransi perjalanan. Baca Juga 7 Ciri Asuransi yang Tepat untuk Anak Klasifikasi Risiko dalam Asuransi Dalam asuransi risiko risk diklasifikasikan menjadi beberapa jenis yaitu 1. Risiko Murni Pure Risk Karakteristik dari pure risk adalah risiko bila itu memang terjadi pasti menimbulkan kerugian dan apabila tidak terjadi maka tidak akan menimbulkan kerugian maupun tidak akan menimbulkan keuntungan. Artinya dalam pengertian risiko murni, maka kerugian pasti terjadi. Contoh dari risiko ini adalah kebakaran, kecelakaan, bangkrut dan lain sebagainya. 2. Risiko Spekulatif Speculative Risk Kebalikan dari risiko murni, risiko spekulatif masih mengandung dua kemungkinan jika peristiwa yang dianggap risiko tersebut benar-benar terjadi. Misalnya ketika berinvestasi saham di bursa efek, maka peristiwa atau proses investasi tersebut akan menimbulkan risiko spekulatif, yaitu di satu sisi ada kemungkinan untung secara finansial dan di lain sisi ada risiko kerugian. 3. Risiko Khusus Particular Risk Risiko khusus adalah suatu risiko yang dampak maupun penyebabnya hanya mempengaruhi lingkungan lokal pribadi baik secara kuantitas maupun kualitas. Contohnya adalah pengangguran ataupun seorang pencuri. Ketika seseorang mencuri maka risiko yang ditimbulkan hanya mempengaruhi individu tersebut. 4. Risiko Fundamental Fundamental Risk Kebalikan dari risiko khusus, risiko fundamental akan menimbulkan dampak yang sangat luas. Risiko ini bisa disebabkan oleh faktor atau pihak tertentu seperti bencana alam, kebijakan pemerintah dan lain sebagainya. 5. Risiko Individu Individual Risk Risiko individu adalah berbagai macam kemungkinan yang terjadi di kehidupan sehari-hari yang dapat mempengaruhi kapasitas finansial seseorang, harta kekayaanya maupun risiko tanggung-jawab. Individual risk dapat dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu personal risk, property risk dan liability risk. Dalam personal risk sering kali dikaitkan dengan pengaruh suatu hal atau kemungkinan-kemungkinan yang secara langsung akan berdampak pada individu tertentu, seperti finansial seseorang. Contoh risiko pribadi adalah cacat fisik, kehilangan pekerjaan, meninggal dunia dan lain sebagainya. 6. Risiko Harta Property Risk Merupakan kerugian yang terkait dengan kepemilikan suatu benda akibat kehilangan, pencurian ataupun kerusakan. Risiko harta dapat dikategorikan lagi menjadi dua jenis yaitu kerugian secara langsung direct losses dan kerugian tak langsung consequential. 7. Risiko Tanggung-Gugat Liability Risk Merupakan risiko tanggung-jawab yang harus kita berikan kepada pihak lain. Dengan kata lain, risiko ini untuk menanggung kerugian orang lain akibat ulah atau hal yang kita sebabkan. Misalnya, dalam peristiwa kecelakaan, ketika menabrak orang lain maka ini disebut dengan risiko tanggung-gugat liability risk. Risiko yang Mendapatkan Perlindungan dari Perusahaan Asuransi Terkait dengan berbagai risiko yang telah dijelaskan di atas, kemudian ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait dengan asuransi. Apakah semua risiko di atas dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi? Maka jawabannya adalah tidak bisa. Hanya risiko fundamental dan risiko murni saja yang bisa diasuransikan dengan syarat-syarat tertentu, sebagai berikut Risiko harus terjadi dengan ketidaksengajaan dan tidak bisa diprediksi Risiko yang dapat ditanggung harus berisifat homogen dan umum terjadi Dampak dari risiko tersebut bisa dinilai dengan uang atau secara finansial Harus ada obyek yang dipertanggungkan atau yang diasuransikan misalnya harta benda, sakit, kerugian dan lain sebagainya. Obyek yang diasuransikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan kepentingan umum. Misalnya, narkoba tidak bisa dijadikan sebagai obyek asuransi. Premi yang dibebankan harus sesuai dengan tingkat risiko yang diasuransikan. Meskipun pertanggungan boleh melebihi harga atau kepentingan yang sebenarnya, namun hanya dalam batas tertentu saja asuransi ganda. Pentingnya Manajemen Risiko dalam Industri Asuransi Setelah kita memahami asuransi beserta dengan risiko-risiko yang dapat dipertanggungkan, maka sebenarnya dalam proses menghadapi risiko-risiko tersebut dikenal dengan adanya manajemen risiko risk manajement. Risiko manajemen di perlukan untuk mengklasifikasikan jenis-jenis risiko, tingkat kerugian yang diakibatkan dan bagaimana menentukan langkah-langkah preventif dalam menanggulangi risiko tersebut. Risk management bisa diilustrasikan dari hal paling sederhana hingga dengan cara-cara yang rumit untuk langkah preventif dalam skala besar. Dalam kasus sederhana di kehidupan sehari-hari, mengunci pintu mobil atau pintu rumah merupakan salah satu langkah risk management yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Dengan mengunci mobil berarti kamu sudah dapat mengklasifikasikan risiko apa saja yang mungkin terjadi ketika memarkir mobil, sehingga kamu mengambil langkah preventif dengan mengunci mobil tersebut. Dalam skema besar risk management dimulai dengan adanya identifikasi risiko risk identification dan evaluasi risiko risk evaluation untuk mengetahui frekuensi serta tingkat kerugian yang mungkin ditimbulkan. Setelah itu dilakukan yang namanya prosedur pengendalian risiko risk control untuk mengetahui kerugian apa saja yang bisa ditimbulkan apakah itu kerugian finansial atau kerugian fisik. Setelah itu ada banyak langkah yang bisa diambil seperti meminimalisir risiko, mengalihkan risiko asuransi, atau menghilangkan risiko itu sama sekali. Pahami sebelum Menggunakan Memahami jenis risiko dan manfaat ikut program asuransi akan membuatmu lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan dan merasa nyaman ikut program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Jangan gegabah dan cepat terbuai dengan kelebihan dan fasilitas dari setiap produk asuransi yang ditawarkan, jika tidak mau mengalami kerugian karena memiliki produk asuransi yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Baca Juga 8 Syarat Klaim Penyakit Kritis dalam Asuransi Resiko Kerusakan Properti & Kewajiban Liabilitas Resiko Kerusakan Properti Risiko yang terjadi atas properti harta benda karena kebakaran, banjir, perusakan, dan lainnya. Harta benda mencakup banyak kategori seperti, bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi. Dalam perusahaan asuransi, resiko atas harta benda biasanya masuk dalam kategori asuransi umum. Cakupan Asuransi Umum & Properti Asuransi Harta Benda Property Insurance Asuransi Rekayasa Engineering Insurance Asuransi Pengangkutan Marine Cargo Insurance Asuransi Rangka Kapal Marine Hull Insurance Asuransi Usaha Minyak & Gas Bumi Oil & Gas Insurance Asuransi Pesawat Aviation Insurance Asuransi Satelit Space Insurance Asuransi Kecelakaan Diri Personal Accident Insurance Asuransi Tanggung Gugat Liability Insurance Asuransi Uang Money Insurance Asuransi Kebongkaran Burglary Insurance Klasifikasi Harta Benda Pengertian dari Harta adalah sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan. Sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan, dalam penggunaannya bisa / tidak bisa dicampuri oleh orang lain, maka menurut Hanafiah harta hanyalah sesuatu yang berwujud a’yam. Klasifikasi Harta Benda Properti riil Definisikan sebagai hak perseorangan atau badan untuk memiliki dan menguasai atas hak tersebut, misalnya tanah dan apa saja yang tumbuh, berdiri. Properti personal Ddefinisikan sebagai Kepemilikan lainnya dari suatu benda fisiknya yang disebut personalti personalty. Contoh personal properti adalah mobil, pakaian, komputer, uang, dan lainnya. Eksposur yang dihadapi harta benda mencakup kejadian peril yg dihadapi oleh harta benda sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia, yang mencakup kebakaran, petir, asap, ledakan, dan kejatuhan pesawat terbang. Selain itu kejadian lain yang dicakup oleh asuransi adalah kerusuhan, tananh longsor, banjir, dan biaya pembersihan puing. Tidak semua harta benda bisa diasuransikan , biasanya asuransi hanya mengcover benda yang keliahatan tangible assets, sedangkan yang tidak kelihatan intagible assets seperti hak cipta, nama baik tidak termasuk cakupan asuransi IDENTIFIKASI RISIKO PROPERTI DENGAN MELIHAT SUMBERNYA Alternatif lain untuk melihat risiko yang dihadapi harta benda adalah dengan melihat sumber-sumber dari risiko yang bisa berpengaruh thd harta benda. Sumber tersebut bisa diklasifikasikan menjadi Sumber Fisik, mencakup kekuatan alam, seperti api, badai, ledakan yang bisa menghancurkan harta benda. Sumber Sosial, mencakup kejadian yang muncul karena dorongan sosial. Contoh, kerusuhan yang terjadi yang berakibat pada perusakan properti. Sumber Ekonomi, mencakup kekuatan ekonomi yang mengakibatkan kerusakan. Contoh, perubahan model menyebabkan barang stok lama menjadi kehilangan nilainya. Kerugian Yang Dialami Harta Benda Kerugian langsung, Kerugian langsung terjadi jika kejadian buruk mempunyai dampak langsung terhadap properti. Contoh, kebakaran menghancurkan bangunan. Kerugian Tidak Langsung, Kerugian tidak langsung terjadi jika kejadian buruk tersebut berdampak secara tidak langsung terhadap kerugian tersebut. Contoh, karena bangunan hancur, maka kegiatan bisnis dan perkantoran menjadi terganggu. Perusahaan terpaksa mengeluarkan biaya ekstra untuk membangun fasilitas perkantoran darurat. Kerugian karena pendapatan yang hilang tersebut merupakan contoh kerugian tidak langsung. Elemen Waktu, Kerugian tidak langsung bisa jadi mempunyai elemen waktu. Contoh, karena kebakaran, bangunan tidak bisa disewakan sampai rekonstruksi selesai dilakukan. Kerugian tersebut akan berhubungan positif dengan jangka waktu perbaikan. Semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan, semakin besar kerugian yang dialami oleh perusahaan. Besarnya kerugian merupakan fungsi dari waktu. Risiko Kewajiban Liabilitas Kewajiban Liabilitas adalah Hutang yang harus dilunasi atau pelayanan yang harus dilakukan pada masa datang pada pihak lain. Resiko Liabilitas yaitu resiko sesorang / lembaga tidak dapat membayar kewajiban pada waktunya atau hanya dapat membayar dengan melakukan pinjaman darurat atau menjual aktiva dengan harga yang rendah. Risiko Gugatan atau Liabilitas / kewajiban legal muncul jika memutuskan pihak tertanggung yang harus membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Hukum Kriminal dan Hukum Perdata Hukum Kriminal Hukum Kriminal dalam manajemen resiko ini diarahkan kepada tindakan salah pelanggaran hukum terhadap masyarakat dimana tintutan hukum kriminal dilakukan oleh lembaga pemerintah, seperti jaksa dan pihak yang telah melakukan pelanggaran dinyatakan pihak yang bersalah akan dihukum penjara dan / atau denda. Hukum Perdata Hukum Perdata dalam Manajemen Resiko ini diarahkan kepada tindakan pelanggaran hak atas individu maupun organisasi dimana pihak yang bersalah dalam masalah perdata biasanya dihukum dengan membayar denda, melakukan pekerjaan tertentu, atau dilarang melakukan hal tertentu. Civil Law dan Common Law Civil Law Civil Law atau Hukum Sipil merupakan sistem penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Civil law didasarkan pada sistem hukum yang menetapkan peraturan / perundangan yang komperhensif, yang kemudian dipakai dan diinterpretasikan oleh hakim. Adanya sistem tersebut ditandai dengan perundangan yang ekstentif, missal dibuat undang-undang yang terdiri dari banyak pasal untuk mengatur hal – hal tertentu seperti UU di Indonesia yang diantaranya UU Pasar Modal, UU Perseroan terbatas, dan UU lainnya. Common Law Common Law sistem hukum putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas. Common Law berkembang berdasarkan kebiasaan adatataucustom yang berkembang sebelum ada hukum tertulis, yang kemudian masih dipertahankan meskipun hukum tertulis mulai dikembangkan. Hukum ini menggunakan keputusan hakim atau kasus-kasus hukum yang terjadi sebelumnya jurisprudensi sebagai dasar pengambilan keputusan kasus yang diputuskan. Perbedaan antara Common Law dan Civil Law Common Law didsarkan pada kasus-kasus hukum, sebelumnya, tetapi juga pada pendekatan terhadap hukum. Civil Law, perundangan dipandang sebagai sumber utama hukum, dimana pengadilan mendasarkan keputusannya pada perundangan tersebut. Common law, kasus-kasus merupakan sumber utama hukum, sementara perundangan hanya sebagai pelengkap. Civil Law lebih mendekatkan stabilitas social Common Law lebih memfokuskan pada hak individu. Negara dengan sistem Common Law memberikan perlindungan terhadan investor lebih baik dibandingkan dengan Negara dengan sistim Civil Law. Gadai syariah atau rahn adalah menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harga nilai ekonomis milik nasabah rahin sebagai jaminan marhun atas utang atau pinjaman yang diterima sehingga pihak yang menerima gadai murtahin memperolah jaminan atau kepercayaan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutang bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang rahn berasal dari bahasa arab, yang berarti gadai, atau dikenal juga dengan istilah al-habsu. Secara etimologi, ar-rahn artinya tetap dan lama, sedangkan al-habsu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari pembayaran dari barang tersebut. Dengan demikian makna gadai atau rahn dalam bahasa hukum perundang-undangan disebut sebagai barang jaminan, agunan, dan rungguhan Syafi'i, 2000.Menurut Sabiq 1995, pengertian gadai rahn menurut beberapa ulama, antara lain yaitu 1 Ulama Syafi’iyah Menjadikan suatu barang yang biasanya dijual sebagai jaminan utang dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya. 2 Ulama Hanabilah Suatu benda yang dijadikan kepercayaan suatu utang, untuk dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya. 3 Ulama Malikiyah Sesuatu yang bernilai harga mutamawaal yang diambil dari pemiliknya untuk dijadikan atas utang yang tetap mengikat.Berikut definisi dan pengertian rahn atau gadai syariah dari beberapa sumber buku Menurut Pasaribu dan Lubis 1996, rahn adalah sesuatu benda yang dapat dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya apabila kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarkannya dari orang yang Ansori 2006, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil sebagian manfaat barangnya itu. Menurut Basyir 1983, rahn adalah menjadikan sesuatu benda bernilai menurut pandangan syara' sebagai tanggungan hutang; dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima. Menurut Antonio 2001, rahn adalah menahan salah satu harta salah satu harta milik nasabah rahin sebagai barang jaminan marhun atas pinjaman yang diterimanya. Marhun tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan atau penerima gadai murtahin memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutang. Menurut Muhammad dan Hadi 2003, rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta nilai ekonomis sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil Hukum Gadai Syariah Rahn Dasar atau landasan hukum gadai syariah atau disebut dengan rahn terdapat dalam Al-Quran, Al-Hadist, dan Ijma Ulama, yaitu sebagai berikuta. Al-Quran Para ulama fiqh mengemukakan bahwa akad ar-rahn dibolehkan dalam Islam berdasarkan ketentuan di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 283, yaituArtinya "Jika kamu dalam perjalanan dan bermu'amalah tidak secara tunai sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya hutangnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu para saksi menyembunyikan persaksian. Dan Barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang tanggungan borg itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai" QS. Al-Baqarah 283.b. Al-Hadist Ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa akad ar-rahn itu dibolehkan, karena banyak kemaslahatan yang terkandung di dalamnya dalam rangka hubungan antar sesama manusia. Peristiwa Rasulullah SAW merahn-kan baju besinya merupakan kasus ar-rahn pertama dalam Islam dan dilakukan sendiri oleh Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh yaituArtinya "Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi SAW membeli makanan secara tidak tunai dari seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya" HR. Bukhari.c. Ijma Ulama Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan samping itu, berdasarkan fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 25/DSNMUI/III/2002, tanggal 26 Juni 2002 dinyatakan bahwa, pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk rahn dibolehkan. Jumhur ulama berpendapat bahwa rahn disyariatkan pada waktu tidak bepergian maupun pada waktu dan Syarat Gadai Syariah Rahn Pada umumnya dalam aspek hukum keperdataan Islam fiqh mu'amalah dalam hal transaksi baik dalam bentuk jual beli, sewa-menyewa, gadai maupun yang semacamnya mempersyaratkan rukun dan syarat sah termasuk dalam transaksi gadai. Menurut Ali 2008, rukun gadai syariah atau rahn adalah sebagai berikuta. Aqid orang yang berakad Aqid adalah orang yang melakukan akad yang meliputi dua orang yang bertransaksi, yaitu rahin pemberi gadai, dan murtahin penerima gadai. Hal dimaksud, didasari oleh sighat, yaitu ucapan berupa ijab qabul serah terima antara pemberi gadai dengan penerima gadai. Untuk melaksanakan akad rahn yang memenuhi kriteria syariat Islam, sehingga akad yang dibuat oleh dua pihak atau lebih harus memenuhi beberapa rukun dan Ma'qud 'alaih barang yang diakadkan Ma'qud 'alaih meliputim dua hal, yaitu marhun barang yang digadaikan, dan marhun bihi dain atau utang yang karenanya diadakan akad rahn. Namun demikian, ulama fikih berbeda pendapat mengenai masuknya shighat sebagai rukun dari terjadinya rahn. Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa shighat tidak termasuk sebagai rukun rahn, melainkan ijab pernyataan menyerahkan barang sebagai agunan bagi pemilik barang dan qabul pernyataan kesediaan dan memberi utang, dan menerima barang agunan tersebut.c. Shighat akad gadai Shighat gadai tidak boleh digantungkan dengan syarat, dan tidak disandarkan kepada masa yang akan datang. Hal ini karena akad gadai menyerupai akad jual beli, dilihat dari aspek pelunasan utang. Apabila akad gadai digantungkan dengan syarat atau disandarkan kepada masa yang akan datang, maka akad akan fasid seperti halnya jual fiqh menyatakan bahwa syarat-syarat rahn harus sesuai dengan rukun itu sendiri. Menurut Muttaqien 2009, syarat-syarat ar-rahn atau gadai syariah adalah sebagai berikut Syarat yang terkait dengan orang yang berakad adalah cakap bertindak hukum, kecakapan bertindak hukum menurut jumhur ulama adalah orang yang baligh dan berakal. Syarat Marhun Bih utang syarat dalam hal ini adalah wajib dikembalikan oleh debitur kepada kreditor, utang dapat dilunasi dengan agunan tersebut, dan utang itu harus jelas dan tertentu. Syarat marhun agunan syarat agunan menurut ahli fiqh adalah harus dapat dijual dan nilainya seimbang dengan besarnya utang, agunan harus bernilai dan dapat dimanfaatkan menurut ketentuan hukum Islam, agunan harus jelas dan dapat ditunjukkan, agunan milik sah debitur, agunan tidak terkait dengan pihak lain, agunan harus merupakan harta yang utuh dan agunan dapat diserahterimakan kepada pihak lain, baik materi maupun manfaatnya. Ulama Hanafiah mengatakan dalam akad itu ar-rahn tidak boleh dikaitkan dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, karena akad ar-rahn sama dengan akad jual beli. Apabila akad itu dibarengi dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, maka syaratnya Akad Perjanjian Transaksi Gadai Syariah Menurut Syafi'i 2000, akad yang digunakan dalam transaksi gadai syariah terdiri dari beberapa jenis, yaitu sebagai berikuta. Qardh al-Hasan Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah rahin akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai marhun kepada bank murtahin. Adapun ketentuannya adalah Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya. Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Murtahin hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada Mudharabah Akad yang diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Seperti usaha pengelolaan lainnya, akad ini memiliki tiga rukun, yaituAdanya dua atau lebih pelaku yaitu investor pemilik modal dan pengelola mudharib. Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan. Pelafalan Ba'i Muqayyadah Akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif, seperti pembelian alat kantor atau modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin ataupun Ijarah Akad ijarah adalah akad yang objeknya merupakan penukaran manfaat harta benda pada masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan seseorang menjual manfaat barang. Dalam akad ini ada kebolehan untuk menggunakan manfaat atau jasa dengan sesuatu penggantian berupa Operasional Gadai Syari'ah Rahn Mekanisme operasional gadai merupakan implementasi dari rahn yang dijalankan di pegdaian syariah sesuai dengan perjanjian yang ada. Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah rahin yang menggadaikan barang dan murtahin yang menahan barang gadai. Obyeknya ialah marhun barang gadai dan utang yang diterima atau menaknisme terkait operasional gadai syariah rahn diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 25/DSNMUI/III/2002 tentang Rahn. Adapun ketentuan-ketentuan pokok dalam fatwa tersebut adalah sebagai berikut Murtahin penerima barang mempunyai hak untuk menahan marhun barang sampai semua utang Rahin yang menyerahkan barang dilunasi. Marhun dan manfaatnya tetap milik rahin. Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahn, namun dapat juga dilakukan oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan tetap menjadi kewajiban rahin. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah terjadi penjualan atas marhun, ketentuannya adalah sebagai berikut Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi hutangnya. Apabila rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui teknis kegiatan operasional pegadaian syariah adalah sebagai berikut Barang yang digadaikan mahrun mahrun dapat berupa benda yang bergerak maupun tidak bergerak asalkan barang tersebut dapat dijual dan diambil manfaatnya. Di pegadaian syariah barang yang dapat digadai antara lain emas, laptop, motor, sepeda, mobil, tanah dan benda lain yang memiliki manfaat dan nilai jual. Pemeliharaan mahrun, pemeliharaan mahrun menjadi tanggung jawab dari rahin, karena mahrun merupakan milik dari rahin sehingga biaya pemeliharaan mahrun dibebankan kepada rahin. Resiko atas kerusakan mahrun, apabila terjadi kehilangan mahrun atau terjadi kerusakan maka resiko akan ditanggung oleh murtahin sebagai penjaga barang jaminan gadai. Pemanfaatan mahrun, murtahin tidak boleh mengambil manfaat dari mahrun, hal ini karena murtahin diberi amanat untuk menjaga mahrun, tidak untuk mengambil manfaat dari mahrun tersebut. Pelunasan mahrun, apabila rahin tidak membayarkan mahrun maupun mencicilnya maka murtahin berhak melakukan pelelangan terhadap mahrun. Pelelangan mahrun, apabila rahin tidak kunjung membayar utang atau melakukan perpanjangan hingga jatuh tempo mahrun maka murtahin berhak melakukan pelelangan terhadap mahrun tersebut, sisa hasil lelang akan menjadi milik rahin, namun apabila sisa hasil lelang tidak diambil dalam waktu satu tahun makan akan disalurkan kepada badan zakat yang telah bekerjasama dengan PustakaPasaribu, Chairuman dan Lubis, Suhrawardi K. 1996. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta Sinar Abdul Ghofur. 2006. Gadai Syariah di Indonesia, Konsep, Implementasi dan Intitusional. Yogyakarta Gadjah Mada University Rahmat. 2000. Fiqih Muamalah. Bandung Pustaka Ahmad Azhar. 1983. Hukum Islam tentang Riba Utang Piutang Gadai. Bandung Al Ma' Muhammad Syafi'i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta Gema Insani dan Hadi, Sholikhul. 2003. Pegadaian Syariah Suatu Alternatif Konstruksi Pegadaian Nasional. Jakarta Salemba Sayyid. 1995. Al-Fiqh As-Sunnah. Beirut Dar Zainuddin. 2008. Hukum Gadai Syariah. Jakarta Sinar Dada. 2009. Aspek Legal Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta Safira Insani Press.

jelaskan yang anda ketahui tentang resiko kerusakan harta