pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga ) tahun sekali (UU RI No. 44 Tahun 2009). Hal ini diperkuat dengan Permenkes RI No. 69 tahun 2014 tentang kewajiban rumah sakit pada pasal 15, bahwa rumah sakit harus memberikan informasi tentang status perizinan, klasifikasi dan akreditasi rumah sakit. Dinyatakan dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan UTD bahwa Pengaturan Indikator Mutu digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit Judul. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah. a. Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makasssar; b. Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon; c. Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta; dan d. Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang. KEDUA : Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana KEDUA : Rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan kesehatan ibu dan anak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, terdiri atas: a. rumah sakit pengampu, dengan stratifikasi kemampuan paripurna dan utama; dan b. rumah sakit diampu, dengan stratifikasi kemampuan utama dan madya. KETIGA : Dalam rangka penyelenggaraan jejaring pengampuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat BI1weo.

permenkes akreditasi rumah sakit terbaru