Berikut tata cara melakukan puasa kifarat: 1. Membaca niat. “Saya berniat puasa esok hari untuk melaksanakan kifarat fardhu karena Allah Ta’ala”. 2. Sahur. Sama seperti puasa Ramadhan dan sunnah lain, puasa kifarat disunnahkan untuk sahur. Namun dikarenakan sunnah, maka jika tak sahur maka tak dosa. 3. Tausiyah. Fidyah dan Kafarat dengan Uang (Instan) sebagai pengganti puasa, sejak zaman dahulu hingga sekarang menjadi solusi bagi mereka-mereka yang berhalangan berpuasa. Karena faktor usia yang tak lagi mendukung untuk berpuasa, Fidyah akhirnya menjadi jalan akhir. Zaman dahulu, mudah saja bagi pengalokasian Fidyah, karena menggunakan makanan Sebab-sebab Dosa Orang Harus Membayar Kafarat. Tadi sudah dijelaskan mengenai pengertian dan juga kapan waktu membayar kafarat maka kali ini akan disebutkan beberapa sebabnya. Jadi memang ada beberapa perbuatan yang mengakibatkan dosa dan mengharuskan untuk membayar kafarat. Seperti pada uraian berikut: 1. Jimak Saat Siang Hari di Bulan Ramadhan Mengutip buku dengan judul Fiqih karya Hasbiyallah (2008), puasa nazar adalah puasa yang diwajibkan sendiri oleh seorang muslim. Namun, sebenarnya hukum puasa nazar adalah sunnah. Tetapi puasa nazar bisa menjadi wajib, apabila seorang muslim telah mengucapkan untuk menjalankan puasa tersebut. Istilah nazar memiliki arti janji atau sumpah untuk Artinya: “…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kur-ban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali…” [Al-Baqarah ayat 196] Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya). Ada beberapa penyebab seseorang harus melakukan puasa kifarat dengan waktu puasa yang berbeda-beda. iGe3i.

cara membayar kafarat puasa dengan uang