Dalam melaksanakan pengurusan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)PUPN/DJKN diharapkan memiliki tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang terdiri dari 5 (lima) unsur berdasarkan maklumat Komite Nasional Kebijakan Governance (2006). Adapun kelima unsur tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: Maksud tidak dicantumkan istilah rechtsstaat supaya indonesia bisa menggunakan rechtsstaat, bisa juga menggunakan the rule of law. Dengan demikian indonesia bisa menganut paham legisme dimana kebenaran itu ada di Undang- undang, tapi juga menganut paham the rule of law bahwa hakim bisa mencari keadilan sendiri tanpa tersandera Undang-undang. Dalam pengelolaan bank terdapat prinsip perbankan yang menegaskan hubungan hukum antara bank dan nasabah, yaitu sebagai berikut: 1. Prinsip Kepercayaan (fiduciary principle) Prinsip ini diterapkan antara pihak perbankan dan nasabahnya atas dasar kepercayaan. Di mana bank bekerja dengan dana masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Dalam perspektif sosiologi hukum, wacana perubahan kelima adalah suatu upaya untuk menjadikan hukum sebagai alat rekayasa sosial atau agen perubahan masyarakat. Karena dilihat dari aspek muatan materi yang terkandung di dalam wacana perubahan kelima UUD 1945 tidak hanya terkait dengan penguatan kelembagaan-kelembagaan negara, tetapi juga Secara hukum perdata, seperti dalam hukum pengangkutan udara, asas ini pernah dipakai berdasarkan Konvensi Warsawa 1929 dan Ordonansi Pengangkutan Udara Nomor 100 Tahun 1939, yang kemudian dihapuskan berdasarkan Protokol Guatemala 1971.141 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menganut teori pembuktian 7fSZvp.

dalam pembuatannya hukum menganut prinsip